Kamis, 27 Juli 2017

Di Kota Mojokerto Tidak Ada HTI, Langsung Ditolak Pemkot Saat Daftar

Baca Juga


Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Upaya monitoring terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terus digencarkan Pemkot Mojokerto. Meski hingga saat ini belum menemukan indikasi adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayahnya, namun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat terus melakukan penyisiran terhadap PNS anggota ormas yang dibekukan Pemerintah itu.

Seperti diterangkan oleh Kepala Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto Anang Fachrurrozi melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto Choirul Anwar kepada awak media, bahwa pihaknya senantiasa memantau keberadaan HTI dikalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemkot Mojokerto. "Kami tengah memantau keberadaan HTI di kalangan ASN, meski hingga saat ini sinyal kerterlibatan mereka tampaknya nihil", ujar terang Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mokokerto Choirul Anwar, Kamis (27/07/2017).

Didesak dengan pertanyaan kepastian Kota Mojokerto tidak menyimpan benih keberadaan HTI disudut-sudut warganya, meski tak membenarkan, namun Anang mengungkapkan adanya riwayat pendaftaran organisasi berkelas Internasional tersebut oleh seseorang ke instansi Kesbangpol. "Sebenarnya mereka pernah mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Namun kita tolak, karena sudah ada SK dari pusat", ungkap Kepala Kesbangpol Kota Mojokerto melalui Kabag Humas Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar.

Melalui Kabag Humas Setdakot Mojokerto Choirul Anwar, Kepala Kesbagpol Kota Mojokerto menjelaskan, bahwa karena ditolak saat mendaftarkan, praktis keberadaan HTI di Kota Mojokerto harusnya tidak ada. "Harusnya keberadaan HTI di Kota Mojokerto tidak ada, karena ya itu tadi. Maksudnya, HTI sudah berbadan hukum Indonesia, jadi tidak perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah Daerah. Kecuali organisasi yang tidak berbadan hukum Indonesia harus terdafdar di Daerah. Makanya, saat mendaftar mereka langsung kita tolak. Jadi, organisasinya di Kota Mojokerto tidak ada. Mungkin..., di Kabupaten yang ada. Namun demikian, kami akan terus memantau keberadaan mereka", jelas Kepala Kesbagpol Kota Mojokerto melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar. *(Yd/DI/Red)*