Jumat, 28 Juli 2017

Wali Kota Mojokerto Siapkan Sanksi PP 53 / 2010 Bagi ASN Pengikut HTI

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus saat memberi keterangan pers pada sejumlah awak media, Jum'at (28/07/2017) sore.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sikap tegas Pemerintah Pusat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indoneaia (HTI) diikuti dengan cepat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Selain mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi Apratur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Mojokerto yang terlibat dengan organisasi terlarang tersebut, pihaknyapun telah menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Bakesbangpol) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan khusus kepada para ASN Pemkot Mojokerto.

Namun demikian, hingga saat memberi keterangan pers ini, birokrat yang juga seorang ulama ini menyatakan jika pihaknya belum mendapat laporan dari instansi yang ditugasinya tentang adanya ASN Pemkot Mojokerto yang terlibat dalam organisasi terlarang HTI. "Sampai hari ini, saya belum terima laporan adanya PNS yang ikut HTI. Saya minta Bakesbangpol dan BKD memantau keberadaan ASN. Kalau ada yang terlibat, segera lakukan upaya pembinaan atau pengenaan sanksi jika mereka bersikeras", ungkap Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus usai menghadiri pengajian rutin jamaah Al-Ummahat di GOR Seni Majapahit Kota Mojokerto, Jumat (28/07/2017) sore.

Selain bakal menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 bagi ASN Pemkot Mojokerto yang terlibat HTI, pihaknyapun akan segera menindak-lanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Perda tentang Pengawasan Ormas segera dibuat. "Jika ada temuan, tentunya kami berikan sanksi sesuai PP 53 (Red: PP 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS) dan pembinaan. Sesuai PP 53, ASN dilarang ikut serta dalam organisasi terlarang. Jika terbukti, maka akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku", tegas Wali Kota Mojokerto, KH. Mas'ud Yunus.

Respon Pemkot Mojokerto dalam menyikapi pembubaran HTI oleh Pemerintah Pusat, tak diragukan lagi. Bukan hanya sekedar melakukan monitoring terhadap keberadaan ASN yang terafiliasi dengan Ormas HTI saja. Bahkan, Pemkot Mojokerto segera menindak-lanjutinya dengan langkah pembekuan terhadap HTI melalui penyusunan Regulasi Daerah atau Peraturan Daerah (Perda). "Iya..., kita akan membuat Perda sebagai tindak-lanjut atas pelarangan HTI. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Red: Mendagri) kepada Daerah", tegas Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus.

Seperti diketahu, dengan disyahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia telah mencabut status badan hukum HTI. Pemerintah membubarkan HTI ini karena Ormas ini ideologinya dinilai menyimpang dari Pancasila dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). *(Yd/DI/Red)*