Senin, 24 Januari 2022

Divonis Bersalah, Mantan Sekdakot Tanjungbalai Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Divonis 'bersalah', mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai Yusmada dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menilai, Yusmada selaku Sekdakot Tanjungbalai terbukti secara sah dan meyakinkkan memberi suap Rp. 100 juta kepada  M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan atas terdakwa Yusmada telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Senin (24/01/2022). Yusmada selaku Sekdakot Tanjungbalai dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Senin (24/01/2022), bertempat di PN Medan, telah selesai dibacakan putusan Terdakwa Yusmada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/01/2022).

Ali menjelaskan, selain hukuman badan, Yusmada juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Jika tidak dibayar, bisa digantikan hukuman penjara selama 1 bulan kurungan.

Ali menegaskan, atas pututusan Majelis Hakim tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Pasalnya, tuntutan hukuman yang diajukan selama 2 tahun penjara.

"Tim Jaksa dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut", tandasnya. *(HB)*