Rabu, 03 April 2024

Terbukti Korupsi Disanksi 6 Tahun Penjara, Mantan Sekma RI Hasbi Hasan Langsung Banding

Baca Juga


Mantan Sekma RI Hasbi Hasan saat menjalani sidang putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan perkara kasasi KSP Inti Dana di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Rabu 03 April 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sekma RI) Hasbi Hasan langsung menyatakan banding di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan yang dijatuhkan terhadapnya atas perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana di Mahkamah Agung (MA) RI 

"Setelah konsultasi (dengan Tim Penasehat Hukum), kami akan melakukan banding", ujar Hasbi Hasan, seusai berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukumnya dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (03/04/2024).

Atas jawaban terdakwa Hasbi Hasan tersebut,, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan menyampaikan, bahwa pihaknya mencatat pernyataan Hasbi Hasan. "Terdakwa secara tegas menyatakan di persidangan ini untuk mengajukan banding", tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan kemudian juga melempar pertanyaan kepada Tim JPU KPK untuk menanggapi putusan tersebut. Atas tawaran Majelis itu, Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir (tentang banding)", ujar Tim JPU KPK 

Setelah mendengar dua pendapat dari Hasbi Hasan dan Tim JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Toni Irfan kembali menjelaskan, bahwa putusan yang baru dijatuhkan kepada Hasbi Hasan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Namun pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang pun ditutup", tandas Toni sembari mengetukkan palu.

Membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menegaskan, terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana di MA.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Toni Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (03/04/2024).
 
Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.880.844.000.400,– yang:harus sudah dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam hal Terdakwa saat itu Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun", ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan, Hasbi Hasan Hasan terbukti telah menerima jatah Rp. 3,2 miliar untuk mengondisikan putusan perkara kasasi KSP Inti Dana. Suap itu diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. 
 
Uang-uang suap itu diberikan, dimaksud supaya Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Inti Dana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan, bahwa terdakwa Hakim Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi, jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Sekma RI non-aktif Hasbi Hasan tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yang mana, Tim JPU KPK sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Hasbi Hasan dengan sanksi pidana selama 13 tahun dan 8 bulan penjara.
 
Selain menuntut sanksi pidana badan 13 tahun 8 bulan penjara, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (ena) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp. 3,88 miliar subsider 3 (tiga) tahun kurungan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: