Rabu, 03 April 2024

KPK Periksa Kabiro Umum MA Supandi Terkait Tugas Dan Aktivitas Seksma RI Hasbi Hasan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 01 April 2024 telah memeriksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (Kabiro Umum MA) Supandi sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris  Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sekma RI).

“Hari Senin (01 April 2024), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait tugas-tugas dan aktifitas tersangka HH (Hasbi Hasan) ketika menjabat Sekma RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembgaan KPK dalam keterangan rertulis, Rabu (03/04/2024).

Meski demikian, Ali enggan menginformasikan lebih materi apa saja yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan  terhadap Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (Kabiro Umum MA) Supandi. Namun, diyakininya, keterangan Supandi bisa menguatkan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Hasbi Hasan..

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Selasa 26 Maret 2024, kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini, (Selasa 26 Maret 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi pihak swasta Windy Yunita BU", terang  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Kirim Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (25/03/2024).

Selain Windy Idol,  Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain dari unsur swasta atas nama Noriaty dan Hankam Hasan untuk diperiksa atas perkara yang sama.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 26 Maret 2024, kepada sejumlah wartawan, Windy Idol mengakui, bahwa dirinya sudah menyandang status Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang bersama Hasbi Hasan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu pun sudah diterimanya sejak Januari 2024.

“Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya", kata Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).
 
Windy Idol pun mengaku, bahwa dirinya belum kepikiran untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status hukum sebagai Tersangka perkara duagaan TPPU bersama Hasbi Hasan.

Windy Idol sempat berkelit saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan pengelolaan aset Hasbi Hasan hasil korupsi. Namun, Keterlibatan penyanyi tersebut pernah didalami oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA untuk terdakwa Hasbi Hasan 

Tim Penyidi KPK kemudian mengembangkan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekma RI ke perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU", terang Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (05/03/2024).

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa pengembangan TPK suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekma RI ke perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini setelah Tim Jaksa dan Tim Penyidik KPK mendalami fakta persidangan. DI antaranya, Tim Penyidik KPK mengindikasi adanya pengalihan uang hasil suap menjadi barang bernilai ekonomi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: