Senin, 01 April 2024

KPK Panggil Kabiro Umum MA Terkait Perkara TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 01 April 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (MA) Supandi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Pemeriksaan diagendakan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Senin 01 April 2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Supandi (Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (01/04/2024).

Ali menjelaskan, selain Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (MA) Supandi, dalam agenda pemeriksaan yang sama, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggikan dan pemeriksaan mantan assisten rumah tangga Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA atas nama Agus.

Dalam perkara pokoknya, Tim Penyidik KPK menduga, Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp. 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP ID yang sedang berperkara di MA Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Tim Penyidik KPK menduga, dari Heryanto Tanaka, Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) non-aktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp. 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA RI bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Tim JPU KPK juga mendakwa, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA RI menerima gratifikasi sebesar Rp. 630 juta. Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA RI didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK juga menjelaskan, salah-satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan selaku Sekretaris MARI berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp. 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu dinikmati Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana  13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menilai, terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) tingkat kasasi di MA.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: