Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan pengusaha Dito Mahendra dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito Mahendra sejauh ini belum diperiksa Tim Penyidik KPK setelah rumah kediamannya digeledah Tim Penyidik KPK hingga Dito menjadi Terdakwa perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa pengusaha Dito Mahendra. Pasalnya, KPK tidak mau terburu-buru, karena yakin Dito Mahendra tidak akan melarikan diri lagi.
“Kalau dia, yang bersangkutan sudah ada orangnya. Tinggal dipanggil saja nanti sesuai kebutuhannya, tinggal diperiksa", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulinya, Senin (01/04/2024)
Dijelaskan Ali Fikri, pihaknya tidak melupakan pencarian informasi dalam perkara dugaan TPPU Nurhadi selaku Sekretaris MA dengan menggali informasi dari Dito setelah berurusan dalam perkara kepemilikan senjata ilegal. KPK ingin, Dito menyelesaikan perkara itu lebih dulu.
“Ya, nanti lah. Kan dia ditahan, gampang secara teknis ya", jelas Ali Fikri.
Ali menandaskan, Perkara TPPU Nurhadi selaku Sekretaris MA masih terus berjalan. Sejumlah Saksi terkait telah dipanggil untuk didalami pengetahuannya dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi tersebut.
“Karena (perkara dugaan TPPU) Nurhadi kan juga masih berjalan kan? Saksi-saksi kan ada yang beberapa kami update untuk dipanggil", tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi selaku Sekretaris MA sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dan penerimaan gratifikasi. Sementara perkara tersebut tengah berproses, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Nurhadi selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dan penerimaan gratifikasi, Nurhadi selaku Sekretaris MA divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan, Nurhadi selaku Sekretaris MA terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp. 49 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa pidana penjaranya.
Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke dugaan TPPU.
Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi.
Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*