Baca Juga
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdur Rachman memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK, Selasa (02/06/2020) siang, usai konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rahmat Santoso adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai Saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara MA yang menjerat Nurhadi.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rahmat Santoso adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai Saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara MA yang menjerat Nurhadi.
"Hari ini (Senin 04 Juli 2022), pemanggilan Saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama HR Santoso, SH. alias H. Rahmat Santoso Wakil Bupati Blitar Jawa Timur", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).
Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Rahmat Santoso adalah Wakil Bupati Blitar – Jawa Timur. Selain Rahmat Santoso, Tim Penyidik KPK juga memanggil Tonny Wahyudi selaku Komisaris PT. Mulia Artha Sejati, Advokat Hardja Karsana Kosasih serta 2 (dua) Saksi lain dari pihak swasta, yaitu Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan – Jakarta Selatan", jelas Ali Fikri.
Meski demikian, Ali belum menginformasikan tentang perihal yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemerikasaan yang akan dilakukan terhadap 5 (lima) Saksi tersebut.
Diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga menjerat Nurhadi. Nantinya. KPK akan segera mengumumkan status perkara TPPU itu.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/09/2020). silam
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/09/2020). silam
Namun, saat itu Nawawi belum memastikan kapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU itu akan diumumkan. KPK akan segera mengumumkannya ke publik pada waktunya.
"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin", jelas Nawawi Pomolango ucap.
Nurhadi sempat kabur dan jadi buron selama hampir 4 (empat) bulan. Kemudian, pada 01 Juni 2020, KPK berhasil menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah atas perkara Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah atas perkara Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar.
Majelis Hakim menilai, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ' bersalah' telah menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 dan 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT :