Senin, 04 Juli 2022

KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia

Baca Juga


Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Kamis (20/01/2022) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasilitasi Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Umum mengerangkeng manusia.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin 04 Juli 2022, di Gedung Merah Putih KPK, Kav-4, Setiabudi, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, karena Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

"Hari ini, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai Tersangka dalam perkara pidana umum oleh tim penyidik Polda Sumut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh Tim Penyidik Polda Sumut juga sudah mendapatkan ijin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ijin dari Majelis Hakim tersebut diperlukan, karena perkara dugaan TPK suap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah masuk tahap persidangan yang saat ini beragenda Mendengarkan Keterangan Saksi.

"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai Penetapan Ijin Pemeriksaan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaa Tindak Pidan Korupsi yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan 8 (delapan) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Umum mengerangkeng manusia. Tujuh Tersangka, yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganhan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Adapun Rencana Perangin Angin dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polda Sumut juga menetapkan 2 (dua) Tersangka penampung, yakni SP dan TS. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: