Senin, 31 Januari 2022

KPK Sita Rp. 2,1 Miliar Dari Penggeledahan Di Langkat

Baca Juga

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Kamis (20/01/2022) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp. 2,1 miliar dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022.

Uang-uang itu disita saat Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, pekan lalu. Salah-satu lokasi yang digeledah adalah rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, uang tunai miliaran yang diamankan penyidik itu ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

“Diduga uang Rp 2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya", terang Plt. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (31/01/2022).

KPK menggeledah rumah kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa 25 Januari 2022. Kemudian, menggeledah Kantor Bupati Langkat dan Kantor PT. Dewa Rencana Perangin Angin yang diduga merupakan perusahaan milik Terbit Rencana pada Kamis 27 Januari 2022.

“Saat ini Tim Penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022,Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Adapun 5 (lima) orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara ini, ISK (Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku,  swasta/ kontraktor, Shuhanda Citra (SC) selaku swasta/ kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/ kontraktor dan Muara Perangin-angin (MP) selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya diduga melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK pun menduga, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sedangkan untuk paket proyek Penunjukan Langsung (PL), Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, salah-satu rekanan yang dipilih untuk 'dimenangkan' dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.

"Tersangka MR (Muara Perangin Angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar", ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022).

Ghuron menegaskan, KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Rencana Terbit Perangin Angin melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya", tegas Ghufron.

Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit Rencana lainnya ialah Marcos Surya Abdi (swasta), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit Tencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat sebagai uang fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp.786 juta.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik", jelas Nurul Ghufron.

Perkara ini mencuat setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (18/01/2021) malam. Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK turun mengamankan uang Rp. 786 juta. 

Dalam perkara ini, Muara Perangin-angin (MP) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Lima lainnya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, ISK (Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku,  swasta/ kontraktor, Shuhanda Citra (SC) selaku swasta/ kontraktor dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/ kontraktor ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

MP sebagai Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan TRP, ISK, MSA, SC dan IS sebagai Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022.

Tersangka Terbit Rencana dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih belum ditahan. *(HB)*