Rabu, 19 Januari 2022

Terjaring OTT, Bupati Langkat Dan 6 Orang Lainnya Tiba Di Kantor KPK

Baca Juga


Detik-detik Bupati Langkat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama 6 orang lainnya tiba di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (19/01/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tujuh orang yang terjaring dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (18/01/2022) kemarin, telah tiba Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Pada Rabu (19/01/2022) malam sekitar pukul 19.55 WIB, 7 (tujuh) orang yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Mereka tiba dengan menggunakan 4 unit mobil Toyota Innova warna hitam. Ketujuh orang itu, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan 6 (enam) orang lainnya merupakan ASN dan swasta.

Tak sepatah kata pun yang mereka disampaikan saat dikonfirmasi tentang perkara yang menjeratnya. Begitu tiba, meraka langsung berbegas ke dalam gedung Merah Putih KPK menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.

Sebelumnya, kegiatan OTT yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada Selasa 18 Januari 2022 itu berhasil mengamankan 7 orang termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berserta barang bukti terkait perkara.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, sejumlah orang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan OTT itu diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/01/2022).

Dijelaskannya, OTT tersebut digelar pada Selasa 18 Januari 2022. Para pihak yang diamankan itu masih berstatus sebagai Terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak", jelasnya. *(HB)*