Kamis, 20 Januari 2022

KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Bersama 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan tentang penetapan Tersangka dan penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dkk dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 20 Januari 2022, menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022.

Mereka ditetapkan sebagai Tersangka setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabuaten Langkat pada Selasa (18/1/2022) lalu.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022) dini hari.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama 5 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Adapun 6 (enam) orang yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara ini, yakni Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Lima lainnya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, ISK (Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku,  swasta/ kontraktor, Shuhanda Citra (SC) selaku swasta/ kontraktor dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/ kontraktor ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, melalui serangkaian kegiatan OTT yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Kabuaten Langkat pada Selasa (18/01/2022) lalu, KPK telah mengamankan 8 (delapan) orang termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif, dari 8 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, 6 (enam) orang di antaranya ditetapkan KPK sebagai Tersangka dan 5 (lima) Tersangka langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung  Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin belum ditahan.

”Sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka ISK saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan", jelas Nurul Ghufron. *(HB)*