Kamis, 28 Maret 2024

KPK Panggil Dirut PT. HKR Dan 5 Saksi Lain Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 28 Maret 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT. HK Realtindo (PT . HKR) Sugiarti sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT. HK Realtindo Sugiarti", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (28/03/2024).

Selain Dirut PT. HK Realtindo Sugiarti, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Direktur Human Capital & Legal PT. Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan,

Berikutnya, Pj. Manajer Optimalisasi Aset, Div. PBI PT. Hutama Karya (Persero) Muhammad Ashar, Dirut PT. HK Realtindo periode tahun 2018–2020 Ari Widiyanto, Rahajeng Anggi Andini dari SKHA Consulting dan Direktur PT. Sanitarindo Tangsel Jaya Rangga Lanang Pamekar sebagai Saksi perkara yang sama.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (13/03/2024) lalu, KPK mengumumkan telah dimulainya penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT. HK (Persero), KPK kemudian menindak-lanjuti dengan melakukan penyidikan", jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/03/2024) 

Ali menegaskan, dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, tentunya juga telah ditetapkan adanya Tersangka. Adapun siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan beserta konstruksi perkara, akan diumumkan saat dilakukan penahanan Tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi", tegas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut. Namun, dipastikannya, perkembangan penyidikan perkara tersebut akan diinformasikan secara berkala.

Ali menandaskan, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera, pada Senin 25 Maret 2024, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 (dua) kantor perusahaan konstruksi.

"Tim Penyidik pada Senin (25/03/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, yakni kantor pusat PT. HK Persero dan dan PT. HKR (anak usaha PT. HK Persero)", terang kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum", jelas Ali Fikri.

Dokumen tersebut segera dianalisis oleh Tim Penyidik KPK dan dikonfirmasi kepada para Saksi terkait dan Tersangka yang kemudian disita sebagai lampiran berkas perkara di persidangan.