Rabu, 13 Maret 2024

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Pengadaan Lahan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah jalan Tol Trans Sumatera oleh PT. Hutama Karya (HK) Persero dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, pengadaan lahan tanah jalan Tol Trans Sumatera itu berlangsung pada tahun 2018 sampai 2020.

“Saat ini Tim Penyidik sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (13/03/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa atas dugaan kerugian negara itu, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PT. Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski Tim Penyidik KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan  sejumlah orang sebagai Tersangka, Ali enggan menginformasikan identitas para Tersangka.

Ia hanya mengatakan, salah-satu Tersangka itu merupakan Direktur di PT. Hutama Karya. Saat ini, KPK masih menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan tanah jalan Tol Trans Sumatera itu. Tim Penyidik KPK telah mengantongi indikasi nilai kerugian keuangan negara proyek tersebut.

“Tapi, nanti akan dihitung secara pasti oleh instansi lain, BPKP, untuk kemudian menghitung berdasarkan yang fiksnya yang pasti dan nyata jumlah kerugian keuangan negara tersebut", tandas Ali Fikri. *(HB)*