Kamis, 28 Maret 2024

KPK Sayangkan Hakim Kabulkan SYL Pindah Rutan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  mengabulkan permohonan pindah Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang diajukan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK pun menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan mantan Mentan RI SYL sehingga yang sebelumnya ditahan di Rutan Cabang KPK menjadi ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung-jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun, tanggung-jawab fisik dan perawatan tahanan, tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (28/03/2024).

"Sehingga, atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan majelis hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK", tambahnya.

Ali menegaskan, KPK tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut. Namun, KPK berharap, pemindahan tempat penahanan itu tidak menjadi modus SYL dalam menghindari proses hukum.

"Kami harap, hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Ali menjelaskan, Rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para Tahanan. Selain itu, standar Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemeterian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).

"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olah-raga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah-satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para Tahanan", jelas Ali Fikri.

Di Rutan KPK, lanjut Ali Fikri,  juga tersedia klinik dan obat-obatan bagi Tahanan. KPK pun tidak akan mempersulit tiap Tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.

"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para Tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya, jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan", lanjutnya.

Sebelumnya, mantan Mentan RI SYL semula menjalani penahanan di Rutan KPK sebagai terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Kemudian, Majelis Hakim menetapkan mengabulkan permohonan pemindahan penahanan mantan Mentan RI SYL ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari Cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024", kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (27/03/2024).

"Memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan", tambah Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Hakim mengungkapkan, kepindahan tempat penahanan tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan mantan Mentan RI SYL. Terkait itu, Majelis Hakim memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penetapan pemindahan penahanan tersebut.

"Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi Terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan Terdakwa, maka untuk menjaga kesehatan Terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan Terdakwa/ Tim Penasihat Hukum Terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan", ungkap Majelis Hakim.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Terdakwa/ Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, beralasan untuk dikabulkan", imbuh Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun membeber kondisi kesehatan mantan Mentan RI SYL yang menjadi pertimbangan permohonan pindah Rutan itu dikabulkan. Bahwa, dikabulkannya permohonan itu juga demi kelancaran proses persidangan.

"Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya, sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa Terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan negara Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih, sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas", beber Majelis Hakim.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dijerat Tim Penyidik KPK setidaknya atas 3 (tiga) perkara. Yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.

Dalam perkara TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, SYL selaku Mentan RI didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: