Kamis, 07 Maret 2024

KPK Sita Uang Belasan Miliar Dari Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Perkara TPPU Mentan SYL

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belasan miliar rupiah dari penggeledahan rumah kediaman Hanan Supangkat yang dilakukan pada Rabu (06/03/2024) malam hingga Kamis (07/03/2204) pagi.

Selain uang, Tim Penyidik juga menyita catatan proyek di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Penggeledahan dilakukan sebagai rangakaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI.

"Rabu (06/03/2024), Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah-satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan", lanjut Ali Fikri.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (06/03/2024) malam hingga Kamis (07/03/2024) pagi, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam. Tim Penyidik KPK saat keluar dari rumah kediaman Hanan Supangkat membawa 4 (empat) buah koper dengan label 'segel KPK'.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik juga membawa sebuah boks yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat juga membawa 2 (dua) alat penghitung uang.

Tim Penyidik KPK masuk rumah kediaman mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat yang berlokasi di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat untuk melakukan penggeledahan pada Rabu (06/03/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB dan keluar dari rumah kediaman Hanan pada Kamis (07/03/2024) pagi sekitar pukul 04.30 WIB. *(HB)*