Rabu, 28 Februari 2024

Sidang Perdana Pemerasan Jabatan, Mentan SYL Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Rp. 44,5 M

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

Sidang beragenda  Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan dibantu dua Hakim Anggota dan dihadiri Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Tim Kuasa Hukum para Terdakwa beserta ketiga Terdakwa.

Membacakan Surat Dakwaannya secara bergantian, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa bahwa pada rentang tahun 2020–2023, SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023  telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp. 44,5 miliar (M).

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp. 44,5 miliar", ungkap JPU KPK Masmudi membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024) siang.

Tim JPU KPK pun mendakwa, KS selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 diduga menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL selaku Mentan RI untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, pengumpulan uang dari para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat dan Badan pada Kementan RI dilakukan oleh terdakwa KS dan MH. Uang-uang itu kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL selaku Mentan RI untuk pembayaran kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI maupun keluarga terdakwa SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ungkap Tim JPU KPK.

JPU KPK Masmudi mengatakan, pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023 mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK mengungkapkan, apabila para pejabat esselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindah-tugaskan atau diberhentikan.

Pengumpulan uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan itu disebut sebagai uang 'patungan atau sharing'. Total uang yang didapat mencapai Rp. 44.546.079.044,– sedangkan total gratifikasi mencapai Rp. 40.647.444.494,–.

"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ujar JPU KPK Masmudi.

JPU KPK Masmudi menegaskan, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga ke partai.

Berikut peruntukan uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI di lingkungan Kementan RI:
1. Rp. 938.940.000,–, untuk keperluan pribadi istri;
2. Rp. 992.296.746,–, untuk keperluan keluarga;
3. Rp. 3.331.134.246,–, untuk keperluan pribadi;
4. Rp. 381.612.500,–, untuk kado undangan;
5. Rp. 974.817.493,– untuk keperluan lain-lain;
6. Rp. 16.683.448.302,– untuk kegiatan keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada;
7. Rp. 3.034.591.120,–, untuk carter pesawat;
8. Rp. 3.524.812.875,–, untuk bantuan bencana alam/ Sembako;
9. Rp. 6.917.573.555,–, untuk keperluan ke luar negeri;
10. Rp. 1.871.650.000,– untuk umroh; dan
11. Rp. 57.000.000,–, untuk kurban.

JPU KPK pun mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.

JPU KPK Masmudi menyampaikan, pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.

"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil", ujar JPU KPK Masmudi.

Selanjutnya, pada Februari 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon. SYL menyampaikan, jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.

Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2020 Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon bahwa atas arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.

"Disampaikan juga oleh Kasdi, kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja", lanjut JPU KPK Masmudi membacakan Surat Dakwaan.

Sejak saat itu, tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan RI diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.

Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.

Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.

Dalam Surat Dakwaan yang dibaca secara bergantian, Tim JPU KPK pun mengungkap, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL selaku Mentan RI tersebut, terdakwa SYL selaku Mentan RI meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Tim JPU menegaskan, bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode 2019–2023 mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU KPK.

"Setelah kami diskusi dengan Bapak Syahrul Yasin Limpo, kami sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi pada dua minggu ke depan", ujar Djamaluddin Koedoeboen selaku Kuasa Hukum mantan Mentan SYL dalam persidangan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi pada satu minggu ke depan, karena para Terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Sidang eksepsi akan digelar pada 6 Maret 2023.

Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Tahun 2023 Muhammad Hatta juga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.

Tim JPU KPK mendakwa keduanya menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di lingkungan Kementan RI. *(HB)*


BERITA TERKAIT: