Kamis, 05 Oktober 2023

KPK Sita Mobil Audi A6 Dari Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Di Makassar

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 04 Oktober 2023, telah melakukan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di jalan Pelita Raya dan jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 2 (dua) rumah kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Dari penggeledahan 2 (dua) rumah kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil mewah merek Audi A6 dan sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa 1 (satu) unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen", ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/10/2023).

Ali menjelaskan, mobil mewah merk Audi A6 dan sejumlah dokumen tersebut akan dianalisa kemudian dikonfirmasi pada para Saksi dan Tersangka, lalu disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para Tersangka.

"Penyitaan sekaligus analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi pula, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI maupun Tersangka perkara dugaan TPPU, pasal-pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkaranya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: