Minggu, 05 April 2020

Unas SD Dan SMP Ditiadakan, Kelulusan Siswa Diputuskan Dalam Rapat Dewan Pendidik

Baca Juga



Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengamini pelaksanaan kebijakan 'Belajar di Rumah' di Masa Transisi Darurat Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Amin Wachid mengatakan, masa belajar di rumah yang sedianya berakhir pada 4 April 2020 diperpanjang hingga 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020.

“Hal itu, juga berlaku pada pendidik dan tenaga kependidikan (kepala sekolah/ pendidik dan pelaksana/ fungsional) dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang ada", ujar Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid saat di konfirmasi wartawan melalui WhatApp-nya, Minggu (05/04/2020) pagi.

Dikatakannya, semua satuan pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM, dan LKP baik negeri maupun swasta yang sementara ini kegiatan belajar mangajar (KBM)-nya dirubah menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( http: //belajar.kemendikbud. go.id ) atau kelas maya lain, pendidik harus menyusun rencana pembelajaran di rumah dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik.

"Masa depan belajar dan bekerja dari rumah ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Covid-19", kata Amin Wachid.

Foto: potongan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto, Nomor: 420/ 899.417.301/ 2020, Bertanggal 01 April 2020, Perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).


Lebih lanjut, Amin Wachid menerangkan, terkait hal itu, pengawas atau penilik dan kepala satuan pendidikan harus melakukan pengawasan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung setiap pendidik di sekolah negeri atau swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan kampanye dalam jaringan (berani).

“Proses ini juga sangat memerlukan dukungan, pendampingan dan pengawasan, orang tua atau wali murid termasuk ikut serta dalam kegiatan rehabilitasi di luar rumah bagi putra putrinya", terangnya.

Terkait itu, pihaknya meminta para kepala sekolah untuk melaporkan hasil belajar di rumah oleh pendidik kepada pengawas atau penilik. "Begitu juga dengan pengawas atau penilik, wajib melaporkan hasil belajar di rumah oleh kepala sekolah di Dinas Pendidikan melalui kepala bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan Sistem Berani", tandasnya.

“Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B / C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah disetujui. Ini artinya proses penyetaraan bagi program yang akan ditentukan kemudian", tambahnya.

Selain itu, peniadaan/pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/ SMP serta Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan ditiadakannya US-BK atau US-KP tersebut, maka ada beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan.

Pertama, untuk kelulusan jenjang SD/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir atau selama kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil. Sedangkan nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Kemudian, untuk Kelas 7, 8, dan kelas 9 semester ganjil untuk SMP/ Kejar Paket B dan kelas 10, 11 dan kelas 12 semester ganjil untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/ Kejar Paket B kelas 12 Kejar Paket C dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan.

“Kelulusan akan diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah disetujui menggunakan keputusan kepala sekolah", jelas Amin Wachid.

Kenaikan kelas, lanjut Amin Wachid, akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya dengan penugasan berani.

“Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam rapat Dewan Pendapat berdasarkan penilaian kenaikan kelas yang juga harus disetujui menggunakan keputusan kepala sekolah", lanjutya.

Lebih lanjut, Amin mengungkapkan, bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya pengadaan bantuan Covid-19 seperti alat kebersihan, pembersih tangan, disinfekta  dan masker untuk warga sekolah.

Hal dilakukan berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Jawa Timurbdan Wali Kota Mojokerto. *(DI/HB)