Minggu, 05 April 2020

KPK Tahan Suheri Terta Atas Perkara Dugaan Tipikor Alih Fungsi Hutan Di Riau

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Suheri Terta (STR) selaku Legal Manager PT. Duta Palma Grup tahun 2014, Minggu 05 April 2020. Ia ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

"Setelah serangkaian penyidikan, tim Penyidik KPK melakukan penahanan pada tersangka STR (Suheri Terta) selaku Legal Manager PT. Duta Palma Grup tahun 2014", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan dalam pesan tertulisnya, Minggu 05 April 2020.

Ali menerangkan, Suheri Terta ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 05 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK kavling C1, jalan Rasuna Said – Jakarta Selatan.

"Berita Acara Penahanan telah ditanda-tangani oleh Tersangka (Suheri Terta) di Kantor KPK pada hari Jum'at 3 April 2020", terang Ali Fikri.

Sebelumnya Suheri Terta telah menjalani hukuman penjara 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan yang masa hukumannya berakhir pada 05 April 2020.

"Dari informasi yang kami terima, Tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK", jelas Ali Fikri.

Suheri sendiri adalah Legal Manager PT. Duta Palma Group Tahun 2014. Ia bersama pemilik PT. Duta Palma, Surya Darmadi diduga terlibat kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada Tahun 2014.

Suheri dan Surya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ali menegaskan, Suheri ditahan setelah tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap tersebut. "Adapun, berita Acara Penahanan telah ditanda-tangani oleh tersangka di KPK pada hari Jum'at tanggal 3 April 2020", tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT. Palma Satu sebagai Tersangka korporasi atas perkara dugaan Tipikor alih fungsi lahan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Yang mana, dalam perkara ini, KPK telah lebih dahulu menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Selain PT. Palma Satu, KPK juga menjerat 2 (dua) Tersangka lain, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT. Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT. Darmex Group atau PT. Duta Palma.

Perkara ini bermula dari serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satgas Penindakan KPK pada 25 September 2014. Yang mana, saat itu Annas Maamun masih menjabat sebagai Gubernur Riau, sedangkan Gulat Medali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Yang mana, dalam serangkaian kegiatan OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp. 2 miliar. Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Annas Maamun selaku Gubernur Provinsi Riau periode 2014–2019 dan Gulat Mendali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Hingga akhirnya Annas dan Gulat oleh Majelis Hakim telah divonis bersalah dan menjalani masa hukumannya.

Bermula pada 09 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Yang mana, pada surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2014, tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.

Pada surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening, PT. Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.

Setelahnya, Surya diduga menawarkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 8 miliar kepada Annas melalui Gulat dengan catatan apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan Annas akan diberi hadi. Annas pun kemudian menyanggupi permintaan tersebut. *(Ys/HB)*