Jumat, 19 Agustus 2022

Dilarikan Ke ICU, KPK Batal Periksa Tersangka Korupsi Rp. 78 Triliun Surya Darmadi

Baca Juga


Surya Darmadi batal diperiksa Tim Penyidik KPK, sebab mendadak sakit dan dilarikan di ICU RS Adhyaksa, Jum'at (19/08/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 19 Agustus 2022, batal melakukan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi (SD) di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Sebab, Surya Darmadi mendadak sakit dan dilarikan di ICU RS Adhyaksa.

"Pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan", terang Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (19/08/2022).

Ketut menjelaskan, saat ini tersangka Surya Darmadi tengah dirawat secara intensif di ruangan ICU RS Adhyaksa, Ceger. Kondisinya saat ini belum sehat. "Tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa", jelas Ketut.

Sebelumnya, pada Kamis 18 Agustus 2022, Surya Darmadi telah diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait lahan sawit PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, pemeriksaan itu dihentikan sementara karena Surya mengeluh sakit pada bagian dada.

"Dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis. Ya benar (sakit) masih kita lakukan pengecekan medis. Pemeriksaan sudah jalan sebentar, tiba-tiba kondisi Tersangka drop atau sakit mengeluh dadanya sakit", kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan pada Kamis (18/08/2022).

Terpisah, Penasehat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya meminta pemeriksaan tersebut dihentikan sementara. Ia berharap, Surya Darmadi bisa segera pulih dan kembali melanjutkan pemeriksaan.

"Namun mengingat fisik kondisinya yang tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan sementara pemeriksaan dan meminta dokter me-recheck kesehatannya yaitu jantung akut. Hasil ricek dari dokter tadi didatangkan, dokter menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit, yaitu RS Ceger, di bawah kontrol atau pengawasan dari kejaksaan", kata Girsang

"Oleh karenanya, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan kemudian kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini dan beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses yang lebih lanjut inilah", tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Penyidik KPK berencana memeriksa tersangka Surya Darmadi di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung pada hari ini, Jum'at 19 Agustus 2022. Surya Darmadi akan diperiksa sebagai 1 (satu) dari 4 (empat) Tersangka yang mencuat setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada tahun 2014 terkait proses hukum pemilik PT. Duta Palma Group.

Di KPK Surya Darmadi tengah terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT. Duta Palma Group. KPK pun telah menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT. Duta Palma Group dan  Surya Darmadi selaku pemilik PT. Duta Palma Group.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014–2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menduga, tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Dalam perkara ini, pertanggung-jawaban pidana juga dikenakan pada korporasi.

Sementara itu, sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi.

"Memang iya, kita akan kerja-sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK", kata Jaksa Agung Burhanuddin di kantornya, Senin (15/08/2022).

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia termasuk di KPK. Dikatakannya pula, bahwa kliennya datang dari Taipei, China pada Senin (15/08/2022).

"Klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain", kata Juniver Girsang.

Memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejagung, Surya Darmadi alias Apeng langsung ditahan Tim Penyidik Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kejagung.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai Tersangka pada Senin 01 Agustus 2022. Surya Darmadi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Surya Darmadi juga disangkakan telah melanggar Pasal 3, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibat perbuatannya, tersangka Surya Darmadi diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 78 triliun. *(HB)*


BERITA TERKAIT: