Kamis, 12 Mei 2022

Tim Jaksa KPK Telah Limpahkan Berkas Dakwaan, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Segera Diadili Lagi

Baca Juga


Mantan Gubernur Riau Annas Maamun memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanannya atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD-P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015, Rabu (30/03/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com)
Tim Jaksa Komisi Pembeeantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Berkas dakwaan itu pun langsung dilimpahkan oleh Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Hari ini (Kamis 12 Mei 2022), Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnys, Kamis (12/05/2022).

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, penahanan Annas Maamun menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, untuk sementara waktu, Annas masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Penahanan Terdakwa beralih menjadi kewenangan Najelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1", terang Ali Fikri pula.

Ali menegaskan, setelah pelimpahan tersebit, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sebagaimana diketahui, benerapa waktu lalu, mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadiilan tersebut sedianya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan hukum Tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Annas Maamun.

Dalam perkara ini, Annas Maamun selaku Gubernur Riau ditetaokan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBDP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPDP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015. KPK telah memeriksa 78 Saksi dan menyita uang Rp. 200 juta dalam perkara Annas Maamun yang kedua tersebut.

Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Annas sebelumnya telah selesai menjalani masa hukuman perkara Tindak Pkdana Korupsi (TPK) suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Annas Mamun sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo alias Joko Widodo. Salah-satu alasan Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk Annas Maamun karena penyakit komplikasi yang diderita Annas. *(HB)*


BERITA TERKAIT: