Kamis, 12 Mei 2022

KPK Dikabarkan Telah Menetapkan Wali Kota Ambon Sebagai Tersangka

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai Tersangka perkara dugaan Tinfak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Meski membenarkan TIm Penyidik KPK tengah melakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, namun, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

"Benar. Saat ini, KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/05/2022).

Ali menegaskan, pihaknya akan mengumumkan secara resmi detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka hingga konstruksi perkara serta pasal yang disangkan, bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan disertai penahanan.

"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka maupun dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskannya, bahwa perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi. KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan.

"Bagi SEpihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi diharapkan untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK", tandasnya.

Sementara itu, sumber terpercaya di KPK membenarkan adanya informasi tentang status hukum Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

Sumber terpercaya tersebut juga membenarkan, bahwa selain Richard ada Tersangka lain yang terjerat dalam perkara tersebut. Adapun tersangka lain itu adalah seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang Kepala Perwakilan Regional dari Unit Usaha Retail berinisial AM. *(HB)*