Rabu, 30 Maret 2022

Dinilai Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Baca Juga

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dipanggil paksa Tim Penyidik KPK, saat tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu Maret 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 30 Maret 2022, melakukan pemanggilan paksa kepada Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau tersebut dipanggil paksa dengan menjemput di rumahnya di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Hari ini (30 Maret 2022), Tim Penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014–2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (30/03/2022).

Ali menjelaskan, pemanggilan paksa terhadap Annas Maamun oleh Tim Penyidik KPK tersebut sah menurut hukum. KPK menilai, Annas Maamun tidak kooperatif memenuhi panggilan yang sebelumnya telah dikirim Tim Penyidik.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum", jelas Ali Fikri.

KPK belum menginformasikan perkara yang kembali menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Saat ini, mantan Gunernur Riau Annas Maamun berada dalam gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Berikutnya, AM (Annas Maamun) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan", tandas Ali Fikri.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun tampak tiba di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar pukul 16.25 WIB. Begitu tiba, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan pengawalan petugas langsung bergegas memasuki gedung menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.

Diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Annas Maamun itu didaftarkan pada 24 Maret 2022 yang teregistrasi dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima seluruh permohonan gugatannya. Annas Maamun pun memohon agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah atau membatalkan status tersangkanya demi hukum. Berikut isi petitumnya:

1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum.

*(HB)*