Rabu, 30 Maret 2022

Ketua KPK Tegaskan, Pemanggilan Andi Arief Dibutuhkan Untuk Penyidikan

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, keterangan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Untuk itu, KPK mengirimkan surat panggilan kepada Andi Arief.

KPK mengirimkan surat panggilan kepada Andi Arief sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU.

"Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk, bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan", tegas Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/03/2022).

Firli menjelaskan, KPK telah mengirim surat pemanggilan kepada Andi pada 24 Maret 2022 lalu. KPK akan memeriksa apakah Andi sudah menerima surat pemanggilan tersebut atau tidak. Ditegaskannya pula, bahwa KPK telah memastikan surat dikirim ke alamat yang benar.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak. Tetapi, pasti KPK memastikan surat panggilan sampai di alamat yang dituju. Saya kira itu", jelas Firli Bahuri.

Ditandaskannya, bahwa sesuai ketentuan, jika seseorang dipangggil sekali tidak hadir, maka akan dilakukan pamanggilan kedua.

"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya", tandas Firli.

Sebelumnya, KPK memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Andi Arief untuk menelusuri aliran suap ke Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Sekali lagi bahwa prinsipnya tentu mengenai aliran uang, aliran dana dari setiap pemeriksaan perkara yang ditangani KPK pasti akan kami telusuri termasuk aset-aset sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery yang itu menjadi kebijakan KPK selain pemidanaan terhadap para koruptor dalam bentuk pidana penjara", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam  keterangannya, Selasa (29/03/2022)

Diketahui, Andi Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Senin (28/03/2022 ) lalu. Sementara Andi Arief mengaku, bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Adapun KPK memastikan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut sesuai dengan alamat Andi Arief yang dimiliki KPK.

"KPK memastikan bahwa surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang kami miliki", jelas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: