Jumat, 11 Februari 2022

KPK Periksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Di Penjara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 10 Februari 2022, telah memeriksa Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana atas perkara yang menjeratnya.

"Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Partai Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas, karena saat ini masih menjalani pidana", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (11/02/2022).

Ali tidak menyebut perkara yang menjerat Syamsudin alias Aco sehingga membuatnya dipenjara. Adapun Penyidik KPK memeriksa Syamsudin, untuk mendalami pengetahuan Aco tentang dugaan aliran uang suap yang diduga Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Selain Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, Tim Penyidik KPK juga mendalami aliran uang dugaan suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara melalui pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi lainnya.

Mereka yakni, Herry Nurdiansyah selaku Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Penajam Paser Utara, Muhajir selaku Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sekretaris Dinas PU Pemkab Penajam Paser Utara Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Penajam Paser Utara Machmud Syamsu Hadi,

Berikutnya, Luqman Hakim Fajar selaku Humas PT. Waru Kaltim Plantation, Fitri Astuti selaku Direktur PT. Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin pegawai PT. Borneo Putra Mandiri, Awal karyawan CV. Karya Puncak Harapan, Sultan karyawan CV. Restu Mutiara Mandiri, Jaya karyawan CV. Syalsabila Mitra Sejahter, Yitno karyawan CV. Tahrea Karya Utama dan Haerul karyawan CV. Pesona Bukit Berkah.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi", jelas Ali Fikri.

Ali pun menjelaskan, ada seorang Saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis (10/02/2022) kemarin. Saksi tersebut yakni, Endang Fitriani karyawan CV. Karya Taka Cont. Tim Peyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Endang.

"Endang Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", jelas Ali Fikri pula.

Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Enam Tersangka tersebut, yakni pihak swasta Achmad Zuhdi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun 5 orang lainnya, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Achmad Zuhdi selaku Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: