Jumat, 14 Januari 2022

OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Sita Uang Total Rp. 1,447 Miliar Hingga Belanjaan

Baca Juga


Petugas KPK saat menunjukkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta hingga barang belanjaan yang berhasil diamankan dalam serangkaian kegiatan OTT Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (13/01/2022) malam, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 (sebelas) orang termasuk Bupati Penajam Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Selain sebelas orang itu, dalam operasi super senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang hingga barang belanjaan.

“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2021) malam

Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, beberapa pihak lainnya yang ditangkap adalah 4 (empat) orang kepercayaan Abdul Gafur yaitu Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup dan Rizky.

Lainnya, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi bersama istrinya Welly, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Jusman dan pihak swasta Achmad Zuhdi.

“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara melalui kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021–2022", jelas Alex. 

Dari 11 orang yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 12 Januari 2022 itu, untuk sementara masih 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, masing-masing yakni pihak swasta Achmad Zuhdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun lima lainnya, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Untuk kepentingan proses penyidikan, 6 Tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkesempatan menyampaikan, bahwa KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk menyejahterakan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya diri melalui praktik korupsi.

“Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya", kata Alex.

Dijelaskannya, korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang penyelenggara negara serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur.

Alex menandaskan, seorang kepala daerah dan penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi.

“Ini bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia", tandasmya. *(HB)*


BERITA TEEKAIT: