Kamis, 13 Januari 2022

KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Bersama 5 Tersangka Lainnya

Baca Juga


Enam Tersangka hasil OTT perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta grarifikasi di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara dihadirkan dalam konferensi pers dengan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, Kamis (13/01/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan terhadap Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (periode 2018—2023) bersama 5 (lima) orang lainnya setelah menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022) malam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) orang Tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Urata Abdul Gafur Mas'ud. Adapun 5 (lima) Tersangka lainnya, yakni Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Berikutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap, Adapun, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.suap.

Enam Tersangka tersebut ditahan di tempat terpisah. Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TEEKAIT: