Jumat, 14 Januari 2022

KPK Beber Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan 6 (enam) orang hasil OTT perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta grarifikasi di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara Kamis (13/01/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan pada Kamis (13/01/2022) malam membeberkan kronologi serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Bermula dari adanya informasi masyarakat ke KPK soal dugaan akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Tim KPK kemudian berkoordinasi dan selanjutnya malakukan kroscek lapangan.

“Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan (suap) diduga diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perijinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 12 Januari 2022", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022) malam.

Selanjutnya, Tim KPK bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindak-lanjuti informasi itu. Di antaranya bergerak di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur. 

Yang mana, pada Selasa 11 Januari 2022, di salah-satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan, Nis Puhadi alias Ipuh (NP) salah-seorang kepercayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud diduga mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Pelaksana-tugas (Plt.) Sekda Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara. 

“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp. 950 juta. Selanjutnya, setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM", beber Alexander Marwata pula.

AGM kemudian memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp. 950 juta itu dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan AGM bernama Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

Lalu, AGM mengajak NP dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta.

Berikutnya, mereka  bersama-sama pergi ke salah-satu mall di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp. 950 juta tersebut.

Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang yang ada direkening bank miliknya. “Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp. 1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB", beber Alexander Marwata juga.

Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mall, Tim KPK seketika itu langsung menangkap ketiganya beserta uang tunai sejumlah Rp. 1 Miliar.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, istri MI bernama Welly (WL) dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur menangkap orang kepercayaan AGM bernama Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), JM dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

“Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp. 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan", tandas Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) orang Tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Urata Abdul Gafur Mas'ud. Adapun 5 (lima) Tersangka lainnya, yakni Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Berikutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap, Adapun, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.suap.

Enam Tersangka tersebut ditahan di tempat terpisah. Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TEEKAIT:

  *(HB)*