Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang pentapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud beserta 5 lima orang lainnya, Kamis (13/01/2022) malam, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (periode 2018—2023) bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
"Saya sampaikan, terkait dengan kegiatan tangkap tangan menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022", ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/01/2022) malam.
Alexander Marwata menegaskan, dari 11 (sebelas) orang yang diamanakan dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 12 Januari 2022, setelah dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut, KPK menetapkan 6 (enam) orang di antaranya sebagai Tersangka.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap, Adapun, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka", tegas Alex.
Atas perbuatannya, sebagai Tersangka penerima, Abdul Gafur Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka pemberi, Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*
BERITA TEEKAIT: