Jumat, 21 Januari 2022

KPK Periksa Sekretaris Partai Demokrat Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 21 Januari 2022, menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.

Syamsudin diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun 2021–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim (Kalimantan Timur)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (21/01/2022).

Selain Syamsudin, Tim Penyidik KPK juga juga menjadwalkan pemeriksaan 5 (lima) orang lainnya. Kelimanya, yakni Justan PNS Pemkab Penajam Paser Utara, Bendahara Korpri Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Suyadi, Ajudan Bupati Penajam Paser Utara Surya Yudrian, Direktur Perumda Benuo Taka Herianto dan pegawai PT. Boreneo Putra Mandiri (BPM) Hajrin Zainudin.

Sebagaimana diketahui, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 (sebelas) orang termasuk Bupati Penajam Utara periode 2018–2023 Abdul Gafur Mas'ud.

Selain 11 orang itu, dalam operasi super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang tunai, uang dalam tabungan hingga barang belanjaan.

“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis  tegas Alex, Kamis (13/01/2022).

Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, beberapa pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah 4 (empat) orang kepercayaan Abdul Gafur yaitu Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup dan Rizky.

Lainnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi bersama istrinya Welly serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan pihak swasta Achmad Zuhdi.

“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara melalui kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021–2022", jelas Alexander Marwata.

Sementara ini, dari 11 orang yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 12 Januari 2022 itu, masih 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, masing-masing yakni pihak swasta Achmad Zuhdi yang kemudian ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun 5 orang lainnya, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Untuk kepentingan proses penyidikan, 6 Tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*