Selasa, 18 Januari 2022

Geledah Beberapa Kantor Di Pemkab Penajam Paser Utara, KPK Amankan Dokumen Proyek, Perijinan Dan Transaksi Uang

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, pada Senin (17/01/2022) kemarin.Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan beberapa kantor di lingkugan Pemkab Penajam Paser Utara.

Adapun lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara dan Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen proyek dan perijinan serta dokumen transaksi uang terkait dengan perkara.

"Dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).

Ali menegaskan, temuan-temuan barang bukti diduga terkait perkara tersebut akan dianalisa lebih lanjut yang selajutnya akan dilakukan penyitaan guna kelengkapan berkas perkara.

"Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 (sebelas) orang termasuk Bupati Penajam Utara periode 2018–2023 Abdul Gafur Mas'ud.

Selain 11 orang itu, dalam operasi super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang tunai, uang dalam tabungan hingga barang belanjaan.

“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis  tegas Alex, Kamis (13/01/2022).

Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, beberapa pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah 4 (empat) orang kepercayaan Abdul Gafur yaitu Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup dan Rizky.

Lainnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi bersama istrinya Welly serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan pihak swasta Achmad Zuhdi.

“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara melalui kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021–2022", jelas Alexander Marwata.

Sementara ini, dari 11 orang yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 12 Januari 2022 itu, masih 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, masing-masing yakni pihak swasta Achmad Zuhdi yang kemudian ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun 5 orang lainnya, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Untuk kepentingan proses penyidikan, 6 Tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: