Selasa, 29 Maret 2022

KPK Panggil Ulang Andi Arief Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, menyusul setelah pada pemanggilan pada Senin (28/03/2022) kemarin Andi Arief tidak hadir.

"Senin (28 Maret 2022), Tim Penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Andi Arief. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. KPK memastikan bahwa surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang kami miliki", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/03/2022).

Andi sedianya dipanggil sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada Saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Karena informasi dari Saksi sangat penting bagi Tim Penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menuding, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri telah menyebarkan kabar bohong atau hoax.

Andi merasa tidak mendapat surat panggilan KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya", kata Andi Arief melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/03/2022).

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP. Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah", lanjutya.

Andi Arief merasa tidak menerima surat panggilan dari KPK. Dia juga merasa bingung dikaitkan dengan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selalu Bupati Penajam Paser Utara.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?", lontarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Keenamnya, yakni, pihak swasta Achmad Zuhdi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: