Rabu, 02 Maret 2022

KPK Panggil 2 Pejabat Dinas PUPR Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 02 Maret 2022, memanggil 2 (dua) pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara sebagai saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (02/03/2022).

Selain 2 pejabat Dinas PUPR Pemkab Penajam Paser Utara tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lainnya. Keempatnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Penajam Paser Utara yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara Asdarussalam alias Asdar, 2 (dua) mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu serta pihak swasta Muh. Syaiun dari PT. Kaltim Naga 99.

Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Enam Tersangka tersebut, yakni pihak swasta Achmad Zuhdi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun 5 orang lainnya, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Achmad Zuhdi selaku Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: