Sabtu, 24 Februari 2024

Senin Besok, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Baca Juga

Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Senin (26/02/2024) besok, akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Surat panggilan ke-2 (dua) terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis 22 Februai 2024 untuk jadwal pemeriksaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan Senin 26 Februari 2024, pukul 10.00 WIB", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/02/2024).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, akan dilangsungkan di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim yang ada di lantai 6 (enam) Gedung Bareskrim Polri. Panggilan ini merupakan yang ke-2 (dua), setelah sebelumnya Firli Bahuri mangkir pada jadwal pemeriksaan di awal Februari 2024.

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/ tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Selasa 6 Februari 2024 lalu", jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri menduga, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga telah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI tahun 2020–2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2 disebutkan, bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar.

"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar", jelasnya.

Tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya hukum praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan

Sementara itu, selain Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri juga telah memanggil dan memeriksa Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta sebagai Saksi perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewa rumah di jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan, kepada seseorang berinisial E. Rumah tersebut disewa sejak tahun 2020 dengan harga sewa Rp. 650 juta per tahun.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selalu Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa penetapan status hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020–2023.

Dugaan Tipidkor pemerasan terkait penanganan perkara di KPK tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dittipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian proses Pulbaket yang berlanjut ke penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut hingga kemudian dilakukan gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023 dengan kesimpulan perkara tersebut memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.

Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, puluhan Saksi termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selain Itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga saksi ahli mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang ada di Bekasi dan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara nomer 46 Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan dan mengamankan dokumen untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut 

Ade Safri menegaskan, ada 3 (tiga) dugaan perkara yang ditemukan Tim Penyidik, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementan RI.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020–2023", tegas Ade Safri.

Terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: