Senin, 26 Februari 2024

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Rutan Jalani Sanksi Minta Maaf Secara Langsung

Baca Juga


Salah-satu suasana prosesi permintaan maaf secara langsung 78 Pegawai KPK pelaku Pungli di lingkungan Rutan KPK, Senin 26 Februari 2024, di 
Gedung Juang KPK Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ada 78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani sanksi pelanggaran etik berupa permintaan maaf secara langsung atas  keterlibatan dalam skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung di depan Pimpinan KPK, Anggota Dewas KPK hingga Sekjen KPK.

Pelaksanaan putusan majelis etik berupa permintaan maaf langsung itu, dilakukan pada hari ini, Senin 26 Februari 2024 pagi, di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan. Sekjen KPK Cahya H. Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan majelis etik tersebut.

Permintaan maaf secara langsung tersebut dibacakan oleh para pegawai yang telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Yang mana, dalam pernyataannya, mereka di antaranya mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalah-gunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki", ujar salah-satu perwakilan Pegawai KPK dan diikuti seluruh Pegawai KPK pelanggar etik.

Dalam penyataannya, ke-78 Pegawai KPK pelanggar etik itu juga mengaku, bahwa dirinya telah menyalah-gunakan pengaruh dalam pelaksanaan tugas-tugas untuk kepentingan pribadi.

"Termasuk menyalah-gunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan", bunyi pernyataan permintaan maaf yang diucapkan Pegawai KPK pelanggar etik.

Sebagaimana Diketahui, skandal Pungli di Rutan KPK diproses dengan 3 (tiga) pendekatan hukum. Secara etik, 90 Pegawai KPK pelanggar etik telah disanksi oleh Dewas KPK.

Dari 90 Pegawai KPK pelanggar etik, sebanyak 78 Pegawai KPK pelanggar etik disanksi permintaan maaf secara langsung. Sedangkan 12 Pegawai KPK pelanggar etik lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.

KPK juga telah menangani skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK itu secara pidana. KPK menaikkan penanganan skandal Pungli di Rutan KPK itu ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 10 sebagai Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: