Jumat, 16 Februari 2024

Upaya Mitigasi, KPK Rotasi Pegawai Terlibat Skandal Pungli Rutan Ke Unit Kerja Lain

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi para Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hal ini dilakukan, usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK merampungkan sidang etik 90 Pegawai penerima Pungli Rutan KPK pada Kamis 15 Februari 2024 di gedung lama KPK Jakarta Selatan.

"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum'at (16/02/2024).

Ali menjelaskan, selain merotasi 90 Pegawai yang terlibat skandal Pungli Rutan KPK tersebut, KPK juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain, seperti melakukan merevisi pengelolaan Rutan KPK."KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 15 Februari 2024, Dewas KPK telah rampung menggelar sidang etik 90 Pegawai KPK penerima pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK

Total 90 Pegawai KPK penerima Pungli itu terbagi dalam 6 kluster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Dari 90 Pegawai KPK tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf langsung dan terbuka.

Adapun 12  Pegawai KPK penerima Pungli lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, karena Pungli yang melakukan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. *(HB)*


 BERITA TERKAIT: