Jumat, 12 Januari 2024

Dewas Ungkap, Pegawai KPK Terima Uang Pungli Rutan Puluhan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga


 Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 93 Pegawai KPK diduga terlibat dalam skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dewas KPK pun mengungkap, para pelaku diduga menerima uang Pungli hingga ratusan juta rupiah.

"Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya", umgkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Syamsuddin mengatakan, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK itu berupa penerimaan uang. Para korban Pungli memberikan uang kepada Pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya", kata Syamsuddin.

Dijelaskan Syamsuddin, temuan awal menyebutkan, nilai Pungli di lingkungan Rutan KPK mencapai Rp. 4 miliar. Angka ini, kini telah bertambah. Dijelaskannya pula, bahwa Dewas KPK sementara ini hanya fokus pada dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oknum Pegawai KPK.

"Kalau angkanya, nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu", jelas Syamsuddin.

Terkait skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK, Dewas KPK mengungkap adanya 93 Pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Dewas KPK pun mengungkap, Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi menjadi salah-satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)", ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Kamis (11/01/2024).

Albertina mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan KPK dalam skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK. Pelanggaran itu mulai dari dugaan menerima Pungli hingga penyalah-gunaan wewenang.

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan. Itu termasuk etik kan? Macam-macam. (Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi", kata Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memroses skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka dari skandal Pungli di lingkungan KPK tersebut. *(HB)*