Jumat, 12 Januari 2024

Terjaring Tangkap Tangan, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Dan 3 Tersangka Lainnya

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bersama Petugas KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 12 Januari 2024, saat menunjukkan uang tunai diduga barang bukti terkait perkara yang berhasil diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu pada Kamis 11 Januari 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 12 Januari 2024, menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) orang lainnya setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Adapun 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan langsung penahanan adalah Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan 2 (dua) pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra. Untuk keperluan penyidikan, mereka selama 20 hari ke depan.

Penetapan status Tersangka dan penahanan ke-4 (empat) Tersangka tersebut oleh Tim Penyidik KPK, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya tersebut, sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Kamis 11 Januari 2024 bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (12/01/2024) sore sekitar pukul 17.40 WIB, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, setelah menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK memutuskan menahan 4 Tersangka tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Dijelaskan Nurul Ghufron, bahwa dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan yang terdiri atas Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai diduga terkait perkara senilai Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 miliar.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 (lima) persen sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari besaran anggaran proyek", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: