Rabu, 28 Juni 2023

KPK Akan Serahkan Perkara Dugaan Pelecehan Istri Tahanan Ke Penegak Hukum Lain

Baca Juga


 Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya akan menyerahkan perkara dugaan pelecehan seksual oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap istri Tahanan KPK ke aparat penegak hukum lain.

Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, oknum petugas Rutan tersebut harus bertanggung-jawab jika terdapat peristiwa pidana terkait perbuatannya.

"Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, dia harus menjalani (sanksi)-nya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya", tegas Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/06/2023).

Asep pun menegaskan, bahwa jika perbuatan oknum Pegawai KPK itu masuk kategori pidana yang tidak bisa ditindak KPK karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang, akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain.

Dijelaskan Asep, atas dugaan perbuatan asusila oknum petugas Rutan KPK itu terdapat sejumlah langkah yang diambil KPK, yakni penegakan kode etik dan disiplin. KPK meminta, publik menunggu tindak-lanjut penanganan dugaan perbuatan pidana oknum petugas Rutan KPK tersebut.

"Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya", ujar Asep.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyampaikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan oknum petugas Rutan KPK yang melecehkan istri Tahanan KPK melakukan pelanggaran etik sedang.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu. Putusan pelanggaran etik sedang", ujar Ali.

Ali pun membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas KPK. Yang mana, alam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk sanksi sedang.

Sanksi sedang itu berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 (sepuluh) persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 (lima belas) persen selama 6 (enam) bulan dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 (enam) bulan. *(HB)*