Selasa, 27 Juni 2023

KPK Kembali Tahan 3 Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Baca Juga

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan penahanan tiga Tersangka Pemberi Suap Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terkait jual beli jabatan, Selasa (27/006/2023) malam, di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 27 Juni 2023, secara resmi kembali mengumumkan penahanan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang sebelumnya telah menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang.

Ketiganya, yakni Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang serta Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai 16 Juli 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Pomdam Jaya Guntur", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/06/2023) malam.

Asep menjelaskan, perkara ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa waktu kemudian, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang lalu membuka seleksi terbuka mulai jabatan esselon IV, eselon III dan eselon II dan menugasi pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo untuk mengurus rotasi, mutasi hingga promosi di Pemkab Pemalang.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan esselon IV, esselon III dan esselon II dengan kisaran tarif bervariasi, mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp. 100 juta", jelas Asep.

Hasil penyidikan Tim Penyidik KPK mengungkap Moh. Ramdon dan Bambang Haryono melakukan penyuapan agar dinyatakan lulus tes menjadi pejabat esselon II. Uang itu diserahkan melalui Adi Jumal Widodo yang kini juga telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik", tutur Asep.

Beberapa lama setelah menyerahkan uang kepada Adi Jumal Widodo, ketiga Tersangka ini dinyatakan 'lulus' mengikuti seleksi. Ketiganya lalu dilantik sebagai pejabat esselon II di Pemkab Pemalang.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo", ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang serta Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya, KPK pada Senin 05 Juni 2023 secara resmi mengumumkan penahanan 3 (tiga) Tersangka Penyuap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang.

Tiga Tersangka Penyuap perkara tersebut yang hari ini lakukan penahanan, yakni:
1. Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang;
2. Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; dan 
3. Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPK  suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tersebut, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang,

Putusan sanksi pidana penjara Majelis Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang pada Senin 08 Mei 2023 tersebut lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jaksa selama 8,5 tahun penjara 

Selain sanksi pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim pun menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp. 4,9 miliar.

Majelis Hakim mengamini Tuntutan Tim JPU KPK, bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya mencapai Rp. 6,6 miliar. Adapun suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat esselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Pemalang yang dipromosikan, dari iuran para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

"Total gratifikasi yang diterima Terdakwa selama sekitar 2 (dua) tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp. 5,085 miliar", tegas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan yang diikuti Terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta Selatan, Senin (08/05/2023).

Majelis Hakim pun menegaskan, bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Terdakwa melalui orang kepercayaannya tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam amar Putusan-nya, Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang memutuskan,  terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Apapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menandaskan, terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih", tandas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan.

Atas putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun Terdakwa  menyatakan pikir-pikir. *(HB)*


BERITA TERKAIT :