Selasa, 11 Oktober 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Non-aktif Mukti Agung Wibowo

Baca Juga


Bupati Pemalang MAW Dkk. memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol dengan pengawalan petugas saat turun dari lantai 2 diarahkan keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawa ke tempat penahanan masing-masing, Jum'at (12/08/2022) malam, usai dihadirkan dalam konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 2 (dua) tersangka perkara dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemalang) Pemalang Provinsi Jawa Tengah selama selama 30 hari ke depan.

Dua 'Tersangka Penerima Suap' perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemalang) Pemalang Provinsi Jawa Tengah tersebut, yakni Bupati Pemalang non-aktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan pihak swasta Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhitung dari 11 Oktober 2022 sampai 09 November 2022.

Sebagaimana diketahui, konstruksi perkara tersebut yang disampaikan KPK menjelaskan, bermula dari tersangka MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang membuka seleksi jabatan secara terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

KPK menduga, dalam pemenuhan posisi jabatan dimaksud, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

Menindak-lanjuti arahan MWA, AJW diduga sebagai orang kepercayaan MAW memasukkan uang -uang yang diberikan secara tunai oleh para Tersangka Pemberi Suap dan pihak-pihak lain terkait perkara tersebut ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon yang nilainya berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta.

Untuk sementara, pejabat pemberi uang suap untuk jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang sudah ditetapkan KPK sebagai Tersangka ialah SM untuk posisi jabatan sebagai Pjs. Sekda Pemalang, SG untuk posisi jabatan sebagai kepala BPBD Kabupaten Pemalang dan YN untuk posisi jabatan sebagai kadis Kominfo dan MS untuk posisi jabatan sebagai Kadis PUPR Pemkab Pemalang.

KPK menduga, terkait pemenuhan posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga juga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp. 4 miliar.

KPK pun menduga, MAW selaku Bupati Palang diduga telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya sekitar Rp. 2,1 miliar. Dan, penerimaan uang-uang itu akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Slamet Masduki selaku Penjabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Pemalang  ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan Mukti Agung Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*