Baca Juga

Bupati Pemalang MAW Dkk. memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol dengan pengawalan petugas saat turun dari lantai 2 diarahkan keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawa ke tempat penahanan masing-masing, Jum'at (12/08/2022) malam, usai dihadirkan dalam konferensi pers.
"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2022).
Dijelaskan Ali Fikri, bahwa perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhitung dari 11 Oktober 2022 sampai 09 November 2022.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang membuka seleksi jabatan secara terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon yang nilainya berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta.
KPK pun menduga, MAW selaku Bupati Palang diduga telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya sekitar Rp. 2,1 miliar. Dan, penerimaan uang-uang itu akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan Mukti Agung Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*