Selasa, 30 Agustus 2022

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang Dkk 40 Hari

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang dan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang lainnya.

Adapun, 5 Tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT. Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW), Penjabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) serta Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Pemalang M. Saleh (MS).

"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW ( Mukti Agung Wibowo) Dkk. untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/08/2022).

Ali menjelaskan, 6 Tersangka perkara tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan terhadap mereka dilakukan, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para Tersangka perkara dugaan TPK suap dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang tersebut.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi Saksi", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (12/08/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa 6 (enam) Tersangka tersebut bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Bupati Pemalang MAW diamankan Tim Penindakan KPK seusai bertemu seseorang di Gedung DPR-RI. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap MAW selaku Bupati Pemalang bermula dari adanya informasi akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindak-lanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati Pemalang beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah-satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya", terang Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Firli tidak menerangkan detail rumah siapa yang disambangi Bupati Pemalang MAW di daerah Jakarta Selatan tersebut. Namun, Firli pun mengungkapkan, bahwa seusai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan tersebut, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR-RI untuk bertemu seseorang. Sayangnya, Firli tidak merinci seseorang di Gedung DPR-RI yang ditemui oleh MAW.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya", ungkap Firli Bahuri pula.

Ketika penangkapan Bupati Pemalang MAW bersama rombongan di Jakarta tersebut, Tim Penyidik KPK lainnya juga bergerak mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan secara paralel, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pemalang juga Rumah Dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkap Ketua KPK Firli Bahuri pula.

Dijelaskan Firli Bajuri, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta. Dijelaskannya pula, bahwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri.

Lebih lanjut Firli Bajuri memaparkan, perkara ini bermula saat Mukti Agung Wibowo diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, merombak posisi beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW selaku Bupati Pemalang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga, dalam memenuhi posisi jabatan esselon dimaksud, ada arahan lanjutan dan perintah MAW selaku Bupati Pemalang yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang-uang itu dilakukan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai kisaran antara Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Sekda Pemalang, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU Pemkab Pemalang.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 4 miliar", papar Firli Bahuri.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati Pemalang sejumlah sekitar Rp. 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK", tandas Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima.

Sebagai Tersangka Pemberi, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu 13 Agustus hingga 1 September 2022.

Mukti Agung akan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT :