Senin, 29 Agustus 2022

KPK Banding Atas Sanksi 2 Tahun Penjara Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka

Baca Juga


Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 29 Agustus 2022, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dijatuhkan pada terdakwa Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Jaksa KPK hari ini (Senin 29 Agustus 2022) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya", terang Kepala Bagian Pemberitaan  KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Senin (29/08/2022).

Ali menjelaskan, alasan diajukannya banding itu sendiri di antaranya karena adanya diskresi putusan hakim yang juga tidak memutus pencabutan hak politik atas diri Terdakwa sebagaimana yang dituntut Tim JPU KPK.

"Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat", jelas Ali Fikri.

KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat banding nanti dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip ex a quo et bono dalam perkara tersebut.

"KPK berharap, Majelis Hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa KPK", ujarnya, penuh harap.

Sebelumnya, dalam sidang putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 yang digelar pada Selasa (23/08/2022) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang  di ketuai  I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Tim JPU KPK bahwa terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan 'bersalah' terbukti menyuap 2 (dua) pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp. 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat dalam pengurusan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Meski menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut, namun usai persidangan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur atas putusan yang dijatuhkan terhadapnya.

Sementara itu, Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan staf khusus Bupati Tabanan yang turut terjerat dalam perkara ini yang juga menjalani sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhi vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: