Kamis, 24 Maret 2022

KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Dan Langsung Tahan

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), mantan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta pejabat Kemenkeu RI, Rifa Surya (RS) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018, Kamis (24/03/2022) sore, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan para Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Para Tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta pejabat Kemenkeu RI, Rifa Surya (RS).

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja dihadirkan dalam konferensi mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan masing-masing diborgol.

KPK pun langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

“Sore ini kami akan mengumumkan penahanan Tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018", kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022) sore.

Lili Pintauli menjelaskan, sebelumya KPK juga telah menetapkan sejumlah Tersangka, yaitu mantan Kepala Seksi di Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

“Selanjutnya KPK mengumumkan tersangka NPEW (Red: Ni Putu Eka Wiryastuti), itu adalah Bupati Tabanan periode 2010 sampai 2015 dan juga 2016 sampai 2021. Lalu IDNW (Red: I Dewa Nyomann Wiratmaja) adalah seorang dosen, RS (Rifa Surya)", jelas Lili Pintauli.

Lili Pintauli pun menjelaskan, tersangka Rifa Surya adalah mantan Kepala Seksi DAK Fisik II Dirjen Perimbangan Keuangan Kemekeu RI.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka, masing-masing 20 hari mulai 24 Maret sampai 12 April 2022", jelas Lili Pintauli.

Meski dalam konferensi pers mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka, namun yang ditahan hanya tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyomann Wiratmaja.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara ini di Tabanan – Bali  ini. Penanganan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Benar, Tim Penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018", jelas Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) silam.

Saat itu Ali menegaskan, penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah  Kabuaten Tabanan dan kantor DPRD Kabuaten Tabanan.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*



BERITA TERKAIT: