Rabu, 30 Maret 2022

KPK Periksa Mantan Bupati Halmahera Terkait Perkara DID Tabanan 2018 Di Lapas

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 30 Maret 2022, memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 yang menjerat mantan Bupati Tabanan (periode 2010–2015 dan 2016–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Adapun 3 Saksi tersebut, yakni mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. Berikutnya, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo serta Eka Kamaluddin dari unsur swasta.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan tehadap ketiga Saksi tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Ketiganya merupakan Terpidana perkara korupsi.

”Hari ini, pemeriksaan Saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin", terang P3laksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/03/2022).

Diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Tiga Tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Tabanan (periode 2010–2015 dan 2016–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS).

Dalam perkara ini, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Yaya Purnomo. KPK menduga, Rifa Surya diduga telah menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Di mana, 

KPK menduga, Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga telah menerima uang dari Ni Putu Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp. 600 juta dan USD 55.300 atau setara Rp. 794 juta. Jika diakumulasikan, suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka diduga senilai Rp.1,39 miliar.

Uang sebesar senilai Rp. 1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang sebelumnya telah disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya dan Ni Putu Eka Wiryastuti untuk memuluskan realisasi bantuan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK pun mengungkap dugaan adanya kode suap dengan istilah "Dana Adat Istiadat" untuk menyamarkan permintaan uang fee terkait pengurusan DID tersebut.

Terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti dan  I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan terhadap Rifa Surya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya Purnomo terkait penganggaran DAK atau DID. Salah-satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(HB)*


BERITA TERKAIT: