Baca Juga
”Hari ini, pemeriksaan Saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin", terang P3laksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/03/2022).
Diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Tiga Tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Tabanan (periode 2010–2015 dan 2016–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS).
Dalam perkara ini, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
KPK menduga, Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga telah menerima uang dari Ni Putu Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp. 600 juta dan USD 55.300 atau setara Rp. 794 juta. Jika diakumulasikan, suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka diduga senilai Rp.1,39 miliar.
Terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Rifa Surya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.
Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya Purnomo terkait penganggaran DAK atau DID. Salah-satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(HB)*