Jumat, 12 Agustus 2022

KPK Tangkap Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap Pengadaan Serta Jabatan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan beberapa orang lainnya dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022 sore hingga malam hari.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan,  Tangkap Tangan (TT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan beberapa pihak lainnya tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/8/2022) pagi.

Ghufron menjelaskan, dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang itu, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang, termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih mendalami tindak pidana tersebut.

“Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail", jelas Nurul Ghufron.

Diketahui, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan di Jakarta dan beberapa lokasi di daerah Kabupaten Pemalang pada Kamis (11/07)2022) sore hingga malam hari, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama 22 (dua puluh dua) orang lainnya.

KPK juga belum menginformasikan identitas 22 orang dan barang bukti yang turut diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetukan status perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan dalam Tangkap Tangan itu. *(HB)*