Kamis, 02 April 2020

KPK Panggil Penasehat Hukum Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hertanto, Penasehat Hukum (PH) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (02/04/2020). Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Nurhadi selaku Sekretaris MA atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2020).

Pemanggilan terhadap Hertanto hari ini merupakan pemanggilan kedua, menyusul dalam pemanggilan pertama pada Selasa 24 Maret 2020 pekan lalu, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Yang mana, saat itu, KPK juga memeriksa Hartanto, PH Nurhadi yang lain.

Lebih lanjut, Ali Fikri menerangkan, saat memeriksa Hartanto, tim Penyidik KPK tengah mendalami soal Surat Kuasa yang diserahkan Nurhadi kepada para pengacaranya.

"Penyidik mendalami keterangan Saksi mengenai pengetahuannya tentang Surat Kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka Nurhadi", terang Ali Fikri.

Ditegaskannya, bahwa tim Penyidik KPK juga mendalami pertemuan-pertemuan yang dilakukan Saksi dengan Nurhadi termasuk materi yang dibahas selama proses praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana kirupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Nurhadi melalui Rezky menantu Nurhadi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp. 46 miliar.

KPK pun menduga, ada 3 (tiga) yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Nurhadi. Yakni perkara perdata antara PT. MIT melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT. MIT dan yang ke-tiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, KPK juga menduga, Rezky menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkaranya melawan PT. KBN. *(Ys/HB)*