Kota JAKARTA – (harianbuana.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana-tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Hari ini, Kamis 02 April 2020, Syamsudin akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka SFI (Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah)", terang Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 02 April 2020.

Untuk perkara yang sama, selain Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (02/04/2020) ini, KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lain. Ke-tiganya, yakni pensiunan PNS Djoko Sartono, pihak swasta Bambang Kustomo dan penyedia layanan nasabah Bank Jatim Cabang Sidoarjo Nurul Rahmawati.



Hanya saja, agenda pemeriksaan kali ini tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Namun, ke-empatnya bakal menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidoarjo – Jawa Timur.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Pemkab Sidoarjo ini,  KPK telah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka.


Ke-enamnya, yakni Saifulah Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Dalam perkara ini, Saifulah Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima.

Sedangkan untuk Ibnu Ghopur dan M Totok Sumedi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, uang senilai Rp. 1,8 miliar dari kontraktor Ibnu Ghopur dan M. Totok Sumedi diduga merupakan bagian dari suap dan uang tersebut telah disita KPK.

Terhadap Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, KPK menyangka, ke-empatnya diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan terhadap Ibnu Ghopur dan M. Totok Sumedi, KPK menyangka, ke-duanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*