Sabtu, 01 Juli 2023

Dewas Periksa 10 Saksi Pelanggaran Etik Terkait Skandal Pungli Rutan KPK Rp. 4 M

Baca Juga


Dewas KPK saat konferensi pers tentang skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK yang digelar di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sejauh ini, sudah lebih dari 10 orang yang telah diklarifikasi.

"Jumlah internal dan eskternal yang diklarifikasi sudah lebih dari 10 orang", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi wartawan, Sabtu (01/07/2023).

Albertina Ho pun mengatakan, klarifikasi soal Pungli terhadap para Saksi di Dewas masih akan dilakukan pada pekan depan. awal pekan depan. "Proses (pemeriksaan) masih berlangsung", kata Albertina pula.

Sementara itu, pemeriksaan skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK juga dilakukan oleh Inspektorat KPK. Setidaknya, telah ada 15  Pegawai KPK yang telah diperiksa.

"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di Rutan itu, KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/06/2023).

Ali menerangkan, pemeriksaan di Inspektorat KPK ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Sementara proses penanganan skandal Pungli yang menyangkut dugaan pelanggaran etik juga tengah berlangsung di Dewas KPK.

Ali pun menerangkan, selain proses hukum kepada pelaku, KPK juga mengevaluasi sistem tata kelola di Rutan. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.

"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola Rutan Cabang KPK, juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan Rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM, karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan Rutan", terang Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, skandal Pungli tersebut pertama kali diumumkan Dewas KPK dalam konferensi pers pada Senin 19 Juni 2023 lalu. Dewas KPK di antaranya mengumumkan temuan Pungli di Rutan KPK dan sudah meminta kepada jajaran Pimpinan KPK untuk menindak-lanjuti temuan Pungli di Rutan KPK yang pada periode Desember 2021—Maret 2022 jumlahnya mencapai kisaran Rp. 4 miliar

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK agar ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena ini sudah merupakan tindak pidana", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).

Disambung Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dengan menerangkan, bahwa perbuatan Pungli itu dilakukan terhadap para Tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Pihaknya akan mengusut dugaan Pungli tersebut pada sisi 'pelanggaran etik', sedangkan yang terkait soal pidana akan ditangani Pimpinan KPK.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada Pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Nanti setelahnya semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik", terang Albertina Ho.

Albertina Ho menjelaskan, bentuk Pungli tersebut berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak lain. Adapun data nominal Pungli di lingkungan Rutan KPK yang didapat Dewas KPK selama periode Desember 2021 – Maret 2022 sebesar Rp. 4 miliar.

Albertina tak menampik jumlah Pungli itu bisa terus bertambah jika dibiarkan. Dijelaskannya pula, bahwa skandal Pungli itu bukan berdasarkan pengaduan masyarakat, melainkan hasil pengusutan pihaknya sendiri.

Albertina menegaskan, bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk Pungli di Rutan KPK. Namun, Dewas KPK memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya bisa menangani di ranah Kode Etik saja, sehingga tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

"Tanpa pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang", tegas Albertina Ho. *(HB)*